- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG NOMOR 2228/PID.SUS/2021/PN.TNG TANGGAL 23 MARET 2021, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ACHMAD SAEPUDIN ALIAS UBAY BIN SARIPIN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWA ACHMAD SAEPUDIN ALIAS UBAY BIN SARIPIN DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4(EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR OLEH TERDAKWA MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANKAN TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN DALAM RUMAH TAHANAN NEGARA;
- MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BERISIKAN GANJA DENGAN BERAT NETTO 0,5365 (NOL KOMA LIMA TIGA ENAM LIMA) GRAM.
- 1 (SATU) BUNGKUS PUNTUNG BERISIKAN GANJA DENGAN BERAT NETTO 0,2302 (NOL KOMA DUA TIGA NOL DUA) GRAM.
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BERISIKAN GANJA DENGAN BERAT NETTO 0,5050 GRAM.
- 1 (SATU) BUNGKUS PUNTUNG BERISIKAN GANJA DENGAN BERAT NETTO 0,1830 GRAM.
- 1 (SATU) BUAH FLASDISK VANDISK WARNA BIRU YANG BERISIKAN VIDEO PENANGKAPAN ACHMAD SAEPUDIN ALIAS UBAY BIN SARIPIN SERTA VIDEO PENGAKUAN ARTI LAMBING LGN (LINTAS GANJA NUSANTARA;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2228/Pid.Sus/2021/PN.Tng tanggal 23 Maret 2021, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Achmad Saepudin Alias Ubay Bin Saripin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
- Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Achmad Saepudin Alias Ubay Bin Saripin dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan Denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan ganja dengan berat netto 0,5365 (nol koma lima tiga enam lima) gram.
- 1 (satu) bungkus puntung berisikan ganja dengan berat netto 0,2302 (nol koma dua tiga nol dua) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan ganja dengan berat netto 0,5050 gram.
- 1 (satu) bungkus puntung berisikan ganja dengan berat netto 0,1830 gram.
- 1 (satu) buah flasdisk vandisk warna biru yang berisikan video penangkapan ACHMAD SAEPUDIN Alias UBAY Bin SARIPIN serta video pengakuan arti lambing LGN (lintas ganja nusantara;
Putusan PT BANTEN Nomor 44/PID.SUS/2021/PT BTN |
|
Nomor | 44/PID.SUS/2021/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Subachran Hardi Mulyono |
Hakim Anggota | Ny. Budi Hapsari, Brerry Mustianto |
Panitera | Wilan Witarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SISA BARANG BUKTI SETELAH PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK, SEBAGAI BERIKUT: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ALBOIN ROMOLUS PAKPAHAN 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 5.000- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Sisa barang bukti setelah pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, sebagai berikut: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi ALBOIN ROMOLUS PAKPAHAN 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/PID.SUS/2021/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 44/PID.SUS/2021/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 44/PID.SUS/2021/PT BTN
Statistik7526