- Menyatakan Terdakwa MADE AGUS JAYA INDRAWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) buah kantung plastik warna hitam yang didalamnya ditemukan 11 (sebelas) potong pipet bening kombinasi garis hijau dibalut double tape warna hijau yang didalamnya masing-masing terdapat 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisi Kristal bening mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing :
- 0,38 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode A1);
- 0,55 gram brutto atau 0,33 gram netto (kode A2);
- 0,40 gram brutto atau 0,18 gram netto (kode A3);
- 0,40 gram brutto atau 0,18 gram netto (kode A4);
- 0,40 gram brutto atau 0,18 gram netto (kode A5);
- 0,42 gram brutto atau 0,20 gram netto (kode A6);
- 0,56 gram brutto atau 0,34 gram netto (kode A7);
- 0,54 gram brutto atau 0,32 gram netto (kode A8);
- 0,43 gram brutto atau 0,21 gram netto (kode A9);
- 0,41 gram brutto atau 0,19 gram netto (kode A10);
- 0,54 gram brutto atau 0,32 gram netto (kode A11);
- 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi benda kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 6,88 gram brutto atau 6,46 gram netto (kode A12).
- 1 ( satu ) buah hp merk Oppo tipe A5 warna putih dengan nomor kartu 082236630000;
- 1 ( satu ) buah double tape warna hijau;
- 1 (satu) bendel pipet bening kombinasi garis hijau;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 ( satu ) buah potongan pipet bening kombinasi garis hijau berbentuk lancip;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) bendel plastik klip bening.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 1110/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1110/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Suyoga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kony Hartanto, Hakim Anggota I Wayan Yasa |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Astutiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI BERAT TOTAL BB SABU DENGAN BERAT KESELURUHAN 11,91 GRAM BRUTTO ATAU 9,07 GRAM NETTO (disisihkan masing-masing seberat 0,02 gram netto guna dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik di Puslabfor Polri Cabang Denpasar sehingga tersisa 8,83 gram netto); Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1110/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1110/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1110/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik3229