Putusan PN METRO Nomor 185/Pid.B/2021/PN Met |
|
Nomor | 185/Pid.B/2021/PN Met |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN METRO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uni Latriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Esti Kusumastuti, Br Hakim Anggota Dwi Aviandari |
Panitera | Panitera Pengganti Fil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Eka Marintino Bin Cik Din dan Terdakwa II Dedi Wahyudi Bin M.Ali, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Eka Marintino Bin Cik Din dan Terdakwa II Dedi Wahyudi Bin M.Ali, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah BPKB Nomor: L-09510155 An. TRIO BAGUS SEPTIAN N; - 1 (satu) buah Sepeda Motor Merk Honda Type X1B02ND4L0 A-T, Tahun 2015, Warna Putih-Biru No. ka: MH1JFP113FK982519, No. Sin : JFP1E-1978357 No.Pol : BE 3787 FA berikut sebuah kunci kontaknya; Dikembalikan pada Saksi Gilang Adi Wibowo Bin Sugito; - 1 (satu) Unit Hp Nokia Model 105 Type RM-908 Dengan Nomor IMEI : 359987/05/436636/9 warna hitam berikut sim card telkomsel; Dikembalikan pada Terdakwa II Dedi Wahyudi Bin M. Ali (Alm) - 1 (satu) Unit Hp Nokia Model 210 Type Rm-924 Dengan Nomor IMEI 1: 357914/05/573342/3 IMEI 2 : 357914/05/573343/1 warna hitam berikut sim card telkomsel; - 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Spacy warna hitam No.Pol BE 6686 FR, No. ka. MH1JFA112CK017420 No.sin. JFA1E1016375, berikut sebuah kunci kontaknya; Dikembalikan pada Terdakwa I Eka Marintino Bin Cik Din (Alm); Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 185/Pid.B/2021/PN_Met.zip
- Download PDF
- 185/Pid.B/2021/PN_Met.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.B/2021/PN Met
Statistik7523