- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 26 Desember 2014 secara agama Hindu dan Adat istiadat yang berlaku di Desa Tembok Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng, yang telah didaftarkan/dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, sesuai kutipan Akta Perkawinan No. 5108-KW-19032015-0003 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng tertanggal 19 Maret 2015 adalah sah dan putus karena perceraian;
- Menyatakan hukum bahwa hak asuh anak terhadap anak-anak Penggugat dengan Tergugat yaitu :
- Ni Made Suandewi Ayu Lestari, umur 6 Tahun, Perempuan, lahir di Buleleng pada tanggal : 16 Maret 2015, sesuai kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5108-LU-13052015-0012, tertanggal 13 Mei 2015, yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng;
- Ni Komang Sujani Juliantari, Umur 4 Tahun, Perempuan, Lahir di Denpasar, pada tanggal 01 Juli 2017, sesuai kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5108-LT-28082018-0057, tertanggal 28 Agustus 2018, yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 870.000,00 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 682/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 682/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Dipa Rudiana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wayan Eka Satria Utama, Hakim Anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Darna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: tetap berada dalam asuhan Tergugat dengan tidak mengurangi/menghalangi hak Penggugat sebagai seorang ibu untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang dengan anaknya sebagaimana layaknya kasih seorang ibu kepada anaaknya: |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 682/Pdt.G/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 682/Pdt.G/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 682/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik3214