- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (M. Syafrullah Septian Putra, S.SI Bin H. Lukman Hadi BR, S.H., M.SI), untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Tri Franaria, S.E., M.SI Binti H. Bambang Prayitno) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
- Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Menetapkan hak asuh 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing bernama M. Artanabil Arsenio akbar bin M. Syafrullah Septian Putra, laki-laki umur 2 tahun 7 bulan, dan Shafana Zahra Almahyra binti M. Syafrullah Septian Putra, perempuan, umur 6 bulan, pada Penggugat Rekonvensi (Tri Franaria, S.E.,) selaku ibu kandung kedua anak tersebut, dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan berinteraksi dengan kedua anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana dictum angka 3 diatas, minimal sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan, diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 % dalam setiap tahunnya, terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai kedua anak tersebut dewasa atau mandiri (sekurang-kurangnya berusia 21 tahun), diberikan melalui Penggugat Rekonvensi;
- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA PALEMBANG Nomor 2595/Pdt.G/2021/PA.PLG |
|
Nomor | 2595/Pdt.G/2021/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Faridah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sirjonibr Hakim Anggota H. Azkar |
Panitera | Panitera Pengganti Herlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Rekonvensi DALAM KONVENSI/REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2595/Pdt.G/2021/PA.PLG
Statistik254