- Menyatakan Terdakwa ANGGA GUSTI HARTANTO Als. ANGGA Bin SUHARTONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram" ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANGGA GUSTI HARTANTO Als. ANGGA Bin SUHARTONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama: 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoema Mild yang di dalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 4,60 (empat koma enam puluh) gram.
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoema Mild yang di dalamnya Terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto keseluruhan 2,4 (dua koma empat) gram, dengan rincian sebagai berikut:
- 1(satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis sabudengan berat brutto 2,11 (dua koma sebelas) gram.
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram.
- 1 (satu) unit handphone OPPO A12 warna Biru
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.:
- 1 (satu) unit motor Vario Techno warna merah No.Pol B-6903 WKK;
Putusan PN TANGERANG Nomor 2109/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 2109/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Aji Suryo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elly Istianawati, Br Hakim Anggota Ismail Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dengan total keseluruhan netto: 6,0544 gram ; Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2109/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik328