- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp 7 500 000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah;
- Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 7 500 000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi nafkah anak tersebut diatas sebesar Rp. 2 000 000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) dan setiap tahun akan mengalami kenaikan sebesar 10 % (sepuluh persen) diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi nafkah selama berpisah (madhiah) selama 9 bulan X Rp 2 000 000,00 (dua juta rupiah) jumlah seluruhnya sebesar Rp 18 000 000,00 (delapan belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi sebagaimana terdapat dalam petitum angka 3, 4 dan 5 diatas, sebelum ikrar talak dilaksanakan;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 870 000,00 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 4327/Pdt.G/2021/PA.JT |
|
Nomor | 4327/Pdt.G/2021/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ifdal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Syakhranibr Hakim Anggota Dra. Hj. Rogayah |
Panitera | Panitera Pengganti Budy Setyorini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Dedi Kurniawan bin H. Kadiran) untuk mengucapkan ikrar thalak terhadap Termohon (Arru Puspita Sarri binti Mariyo) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur; DALAM REKONVENSI 2. Menetapkan seorang anak yang bernama Arya Mahya Kurniawan bin Dedi Kurniawan, laki laki, lahir di Jakarta tanggal 7 Nopember 2017 dibawah asuhan Penggugat rekonvensi dan tetap memberikan akses kepada Tergugat rekonvensi untuk bertemu dengan anak; 3. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Pengguggat rekonvensi berupa : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4327/Pdt.G/2021/PA.JT
Statistik3513