- Menyatakan Terdakwa MAWARNI MANAO ALIAS MAWAR BINTI ARIS tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ? sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom warna merah muda Metamfetamin atau biasa disebut shabu dengan berat bruto keseluruhan 311,87 (tiga ratus sebelas koma delapan tujuh) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 285,16 (dua ratus delapan puluh lima koma satu enam) gram;
- 1 (satu) buah HP android merk VIVO dengan case HP bertuliskan CHRISTIAN DIOR
- 1 (satu) buah HP merk nokia warna biru.
- 1 (satu) lembar Boardingpass Lion Air an. PURNAMA/PURNAMA MR tujuan Padang ? Jakarta Soekarno JT 257.
- 1 (satu) lembar Boardingpass Lion Air an. PURNAMA/PURNAMA MR tujuan Padang ? Jakarta Soekarno JT 648.
- 1 (satu) lembar Boardingpass Lion Air an. MANAO/MAWARNI MRS tujuan Padang ? Jakarta Soekarno JT 257.
- 1 (satu) lembar Boardingpass Lion Air an. MANAO/MAWARNI MRS tujuan Padang ? Jakarta Soekarno JT 648.
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes An. PURNAMA dengan no rekening 7347-01-027957-53-8.
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI BRITAMA no. 5221 8450 4028 2477.
Putusan PN PRAYA Nomor 121/Pid.Sus/2021/PN Pya |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. Ayu Merta Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Farida Dwi Jayanthi, Hakim Anggota Muhammad Syauqi |
Panitera | Panitera Pengganti R.b. Much. Alief Ardiya Wienata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Digunakan untuk perkara PURNAMA Alias RAMA BIN HELMI; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus/2021/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus/2021/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus/2021/PN Pya
Statistik7014