- Menyatakan Terdakwa Nanda Darma Putra panggilan Nanda bin Sumarta dengan identitas sebagaimana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Nanda Darma Putra panggilan Nanda bin Sumarta dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Nanda Darma Putra panggilan Nanda bin Sumarta dengan identitas sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum menyimpan dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nanda Darma Putra panggilan Nanda bin Sumarta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening di dalam kotak rokok merk Magnum Filter warna hitam dengan berat 9,39 gram;
- 1 (satu) helai celana Jeans warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru beserta simcardnya;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 2604 FQ;
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 2604 FQ atas nama Nurmani;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 228/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 228/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emi Tri Rahayu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Affan, Br Hakim Anggota Safwanuddin Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Saksi Nurmani; 8 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 228/Pid.Sus/2021/PN_Pmn.zip
- Download PDF
- 228/Pid.Sus/2021/PN_Pmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 228/Pid.Sus/2021/PN Pmn
Statistik5116