- MENERIMA PEMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA / PENASIHAT HUKUM DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG NOMOR 631/ PID.SUS/2021/PN BLB. TANGGAL 15 DESEMBER 2021YANG DIMIMTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI PERBUATAN PIDANA SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MOCHAMAD YORDAN ALIAS JORDAN BIN (ALM) LUVI YORDANI TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM, MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN JENIS GANJA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU, DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN 3 (TIGA) BULAN PENJARA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH WADAH WARNA MERAH TERTULISAN PRINGLES DIDALAMNYA TERDAPAT;
- 2 (DUA) BUNGKUS PLASTIC BENING MASING-MASING DIDALAMNYA BERISI BAHAN / DAUN NARKOTIKA GOLONGAN I BENTUK TANAMAN JENIS GANJA.
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN DIGITAL.
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK OPPO WARNA BIRU DENGAN CELULER TRI DENGAN NOMOR 08889579794.
- MEMBEBANI TERDAKWA TERSEBUT DIATAS UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima pemintaan banding dari terdakwa / Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 631/ Pid.Sus/2021/PN Blb. tanggal 15 Desember 2021yang dimimtakan banding sekedar mengenai kwalifikasi perbuatan pidana sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Mochamad Yordan Alias Jordan Bin (Alm) Luvi Yordani tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah wadah warna merah tertulisan Pringles didalamnya terdapat;
- 2 (dua) bungkus plastic bening masing-masing didalamnya berisi bahan / daun Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja.
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru dengan celuler Tri dengan Nomor 08889579794.
- Membebani Terdakwa tersebut diatas untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 3/PID.SUS/2022/PT BDG |
|
Nomor | 3/PID.SUS/2022/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Binsar Siregar |
Hakim Anggota | Rangkilemba Lakukua, Brzainuri |
Panitera | H. Kairul Fasja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnakan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/PID.SUS/2022/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 3/PID.SUS/2022/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/PID.SUS/2022/PT BDG
Statistik3720