- Menyatakan Terdakwa WIWIK FARIDA FASHA Binti RASIDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I LEBIH DARI 5 GRAM? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :13 (tiga belas) paket Narkotika Gol. I jenis shabu dalam palstic putih dibungkus dengan kertas karbon hitam dengan berat kotor beserta pembungkus + 1.005 (seribu lima) gram; 1 (satu) unit HP merk Redmi Note 8 warna biru muda dengan nomor SIM 1 085732144995 dan SIM 2 08133061589 dengan nomor IMEI1862869045498529 dan IMEI2 8628690454988537; 1 (satu) buah resi penerimaan Mitra Deliverry Express No.BJA 4094 atas nama pengirim FATIMAH dengan penerima SITI FATIMAH; 1 (satu) unit mesin kipas angin gantung merk ELMARK warna silver gold; 5 (lima) buah baling-baling kipas angin gantung; 1 (satu) buah nampan warna coklat; 3 (tiga) buah alas pengki; 1 (satu) buah tas slempang; 3 (tiga) buah tas bahu; 1 (satu) buah wajan; 10 (sepuluh) pasang sandal jepit; 5 (lima) botol krimmer F&N; 6 (enam) buah piring; 11 (sebelas) buah mangkok; 1 (satu) buah kayu penggiling adonan; 1 (satu) buah telenan kayu; 3 (tiga) bungkus maggi kari; 2 (dua) bungkus Milo; 1 (satu) buah keset warna biru; 1 (satu) buah bedcover warna crem; 8 (delapan) potong celana panjang; 16 (enam belas) potong celana panjang; 56 (lima puluh enam) potong baju kaos; 94 (sembilan puluh empat) buah gantungan baju/hanger; 1 (satu) buah kardus dibungkus karung putih; 2 (dua) buah KTP an. HENDRI dan sdr. MISKI, Dimusnahkan; Uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dirampas untuk Negara
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 222/Pid.Sus/2021/PN Pmk |
|
Nomor | 222/Pid.Sus/2021/PN Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Siswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saiful Brow, Br Hakim Anggota Anastasia Irene |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairul Wafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 222/Pid.Sus/2021/PN_Pmk.zip
- Download PDF
- 222/Pid.Sus/2021/PN_Pmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 222/Pid.Sus/2021/PN Pmk
Statistik3514