- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT TERSEBUT.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA, TANGGAL 15 SEPTEMBER 2021 NOMOR 12/PDT.G/2021/PN TSM YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT.
- DALAM KONVENSI
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN SAH LELANG YANG TERTUANG DALAM RISALAH LELANG NO. 580/34/2020 TERTANGGAL 20 OKTOBER 2020 YANG DITERBITKAN OLEH KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KOTA TASIKMALAYA;
- MENYATAKAN SAH PERJANJIAN KREDIT SEBAGAIMANA DALAM :
- AKTA PERJANJIAN KREDIT NOMOR 59 TANGGAL 29 AGUSTUS 2016 ;
- ADENDUM KESATU PERJANJIAN KREDIT TANGGAL 6 FEBRUARI 2018 ;
- ADENDUM KEDUA PERJANJIAN KREDIT TANGGAL 29 JUNI 2018 (RESTRUKTURISASI) ;
- SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PERJANJIAN KREDIT (SKUPK) YANG MERUPAKAN SATU KESATUAN DENGAN PERJANJIAN KREDIT ;
- MENYATAKAN TERGUGAT REKONPENSI TELAH LALAI UNTUK MEMENUHI SELURUH KEWAJIBAN KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI YANG MASIH TERSISA SEBESAR RP 901.494.618,- (SEMBILAN RATUS SATU JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT RIBU ENAM RATUS DELAPAN BELAS RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR SISA HUTANG SEBESAR RP 901.494.618,- (SEMBILAN RATUS SATU JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT RIBU ENAM RATUS DELAPAN BELAS RUPIAH) ;
- MENOLAK SELAIN DAN SELEBIHNYA DARI GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI ;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI DAN PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT KONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DITINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, tanggal 15 September 2021 Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Tsm yang dimintakan banding tersebut.
- DALAM KONVENSI
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk Sebagian ;
- Menyatakan sah lelang yang tertuang dalam Risalah Lelang No. 580/34/2020 tertanggal 20 Oktober 2020 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Tasikmalaya;
- Menyatakan sah perjanjian kredit sebagaimana dalam :
- Akta Perjanjian Kredit Nomor 59 tanggal 29 Agustus 2016 ;
- Adendum kesatu perjanjian kredit tanggal 6 Februari 2018 ;
- Adendum kedua perjanjian kredit tanggal 29 Juni 2018 (restrukturisasi) ;
- Syarat dan ketentuan umum perjanjian kredit (SKUPK) yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian kredit ;
- Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah lalai untuk memenuhi seluruh kewajiban kepada Penggugat Rekonpensi yang masih tersisa sebesar Rp 901.494.618,- (sembilan ratus satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus delapan belas rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar sisa hutang sebesar Rp 901.494.618,- (sembilan ratus satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus delapan belas rupiah) ;
- Menolak selain dan selebihnya dari gugatan Penggugat Rekonpensi ;
- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, ditingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 651/PDT/2021/PT BDG |
|
Nomor | 651/PDT/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Walfred Pardamean |
Hakim Anggota | Syamsul Bahri Borut, M.hbragoeng Rahardjo |
Panitera | Hermansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENOLAK EKSEPSI SELURUHNYA DALAM POKOK PERKARA MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/ TERBANDING UNTUK SELURUHNYA. DALAM REKONVENSI TERSEBUT, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
Menolak Eksepsi seluruhnya Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat/ terbanding untuk seluruhnya. DALAM REKONVENSI Tersebut, sehingga selengkapnya berbunyi : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3558 K/Pdt/2022
Banding : 651/PDT/2021/PT BDG
Statistik450