- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa bangunan rumah semi permanen/rumah kayu dengan ukuran 6.80 meter X 11 meter yang berdiri diatas tanah milik Tergugat yang terletak di Dusun Ugi Baru, Desa Ugi Baru, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas sebagai berikut:
Putusan PA POLEWALI Nomor 564/Pdt.G/2021/PA.Pwl |
|
Nomor | 564/Pdt.G/2021/PA.Pwl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua H. Adam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Abd. Jabbar, Br Hakim Anggota Wawan Jamal |
Panitera | Panitera Pengganti: Sayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Sebelah utara : obyek sengketa 2; Sebelah selatan : jalan provinsi; Sebelah timur : tanah pekarangan/rumah milik H.Hamzah; Sebelah barat : obyek sengketa 1; adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat, yang harus dibagi dua, (seperdua) untuk Penggugat dan (seperdua) untuk Tergugat; 3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi atas harta bersama sebagaimana tersebut dalam angka 2 diktum amar putusan dan jika tidak dapat dibagi secara natura/fisik, maka dapat dilakukan pembayaran konpensasi salah satu pihak kepada pihak lainnya atau diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasil penjualannya (seperdua) bagian diserahkan kepada Penggugat dan (seperdua) bagian diserahkan kepada Tergugat; 4. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat mengenai Kios/tempat berjualan berukuran 2 M x 4 M Blok L/4 No. 5 (belakang toko 52 & toko Sengkang Wajo) yang terletak di Pasar Wonomulyo, Lingkungan Sidodadi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara : Lorong pasar; Sebelah selatan : Kios milik Kiky penjual pecah belah; Sebelah timur : Lorong pasar; Sebelah Barat : Kios penjual sendal; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 564/Pdt.G/2021/PA.Pwl.zip
- Download PDF
- 564/Pdt.G/2021/PA.Pwl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 564/Pdt.G/2021/PA.Pwl
Statistik6942