- Menyatakan Terdakwa NOVA HADI PRANOTO ALS NOVA BIN HADI MULYANTO NOVA HADI PRANOTO ALS NOVA BIN HADI MULYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 3.000.000.000, (Tiga milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa;
- 1 (satu) kantong plastik hitam di dalamnya berisi 1 (satu) klip plastik transparan yg berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu;
- 1 unit Hp merk Asus warna hitam;
- 1 unit Hp merk Realme warna biru;
- 1 buku tabungan BRI atas nama PANDHI HASTUTI No. REK: 3472-01-037266-53-6;
- buku ATM Bank Kalbar warna merah dengan No. REK: 6277 6171 0337 8877.
Putusan PN PONTIANAK Nomor 806/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 806/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deny Ikhwan, Br Hakim Anggota Udut Widodo Kusmiran Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sy. Riva Kurnia T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara ANDI HAMZANIE. 6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 806/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 806/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 806/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik4120