- Menyatakan Terdakwa FITRIANA CANTIKA Als TITI Binti CHANDRA SAPUTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum ?melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FITRIANA CANTIKA Als TITI Binti CHANDRA SAPUTRA oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) klip plastik trnsparan yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 5,12 gram.
- 1 (satu) lembar potongan kantong plastik warna hitam
- 1 (satu) unit HP redmi warna biru
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 766/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 766/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Azwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain an. Darius Nius Als Nius Anak Yustinus Poleng Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 766/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 766/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 766/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik3820