- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TANGGAL 11 AGUSTUS 2015 NOMOR 455/PID.B/2015/PN.JKT.PST, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT.
- MENYATAKAN TERDAKWA FRISKA LASMAWATI. M, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA YANG DIDAKWAKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM.
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT DIATAS.
- MEMULIHKAN HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN, HARKAT DAN MARTABATNYA.
- MENGEMBALIKAN BARANG BUKTI FORMULIR PEMBUKAN REKENING PERORANGAN ATAS NAMA NASABAH PONTAS FREDIC NO. CIF 607897 NO. REKENING 020810138089 KODE CABANG 020 NAMA CABANG GUNUNG SAHARI TANGGAL 2 DESEMBER 2010, DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI LUSIA DWI ASTUTI, S.SI.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA.
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum.
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Agustus 2015 Nomor 455/Pid.B/2015/PN.Jkt.Pst, yang dimintakan banding tersebut.
- Menyatakan Terdakwa FRISKA LASMAWATI. M, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas.
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
- Mengembalikan barang bukti Formulir pembukan rekening perorangan atas nama Nasabah Pontas Fredic No. CIF 607897 No. Rekening 020810138089 kode cabang 020 nama cabang Gunung Sahari tanggal 2 Desember 2010, dikembalikan kepada saksi Lusia Dwi Astuti, S.SI.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Putusan PT JAKARTA Nomor 276/PID/2015/PT.DKI |
|
Nomor | 276/PID/2015/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutarto K.s |
Hakim Anggota | Sri Anggarwati, Brhumuntal Pane |
Panitera | Florentine Adriana Parapat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 276/PID/2015/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 276/PID/2015/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 455/PID.B/2015/PN.JKT.PST.
Banding : 276/PID/2015/PT.DKI
Statistik9194