- Menyatakan Terdakwa I Hendry Yousef Cundrat P dan Terdakwa II Awan Aryadin Bin Anwar Husien tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ?Dengan sengaja dan Secara Bersama-sama di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha?; sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hendry Yousef Cundrat P oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan Terdakwa II Awan Aryadin Bin Anwar Husien dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan menjatuhkan Pidana Denda kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, masing-masing sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A1 warna Biru beserta 1 (satu) simcard Simpati dengan nomor 08119301328
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo F9 warna biru dongker beserta 1 (satu) buah Simcard simpati dengan nomor 081210020300;
- 1 (satu) buah ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BCA dengan nomor 6019 0085 1825 7497 atas nama Hendry Yousef Cundrat P dengan nomor rekening 0920096832;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 33/Pid.Sus-PRK/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 33/Pid.Sus-PRK/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tofan Husma Pattimura |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joko Supraptomo, Hakim Anggota Wedy Novizar, A.pi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nor Asikin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan dikembalikan kepada terdakwa HENDRY YOUSEF CUNDRAT P; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus-PRK/2021/PN Tpg
Statistik11611