- Menyatakan Terdakwa Zayvier Zacharias Alias Boy Bin Adil Witjaksono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Dengan sengaja dan Secara Bersama-sama di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZAYVIER ZACHARIAS Alias BOY Bin ADIL WITJAKSONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan Denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantikan dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Designed For-A Series beserta 2 (dua) Simcard Simpati dengan Nomor : 081388887728 dan nomor : 081210044287;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA an. Zayvier Zacharias dengan nomor rekening : 6080025091;
- 1 (satu) buah ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BCA dengan nomor 5260 5120 2023 6319 atas nama Zayvier Zacharias dengan nomor rekening 6080025091;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 34/Pid.Sus-PRK/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 34/Pid.Sus-PRK/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tofan Husma Pattimura |
Hakim Anggota | A.pi, Hakim Anggota Wedy Novizar, Br Hakim Anggota Joko Supraptomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Nor Asikin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan dikembalikan kepada terdakwa ZAYVIER ZACHARIAS; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu) rupiah |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus-PRK/2021/PN Tpg
Statistik19573