- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sugra Tergugat, Rusly Wally bin Hasan Wally terhadap Penggugat, Hasviyanti binti Thalib Nur;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil AktaCerai, berupa :
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 9.000.000;
- Nafkah terutang (madliyah) sejumlah Rp. 10.000.000;
- Nafkah Mut'ah berupa Mobil Honda H-RV dengan ketentuan sesuai kesepakatan dalam laporan mediasi;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Serui untuk menahan Akta Cerai atas nama Tergugat sampai dengan Tergugat memenuhi isi diktum angka 3 di atas;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak-anak yang bernama :
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah pemeliharaan (hadlanah) anak-anak sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 di atas sejumlah Rp5.000.000,00 setiap bulan yang diberikan melalui Penggugat terhitung sejak amar putusan dijatuhkan sampai anak-anak dewasa/mandiri dengan kenaikan 10 persen setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan perdamaian sesuai dalam laporan mediator yang telah disetujui bersama tanggal 24 Januari 2022;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp390.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PA SERUI Nomor 1/Pdt.G/2022/PA.Sri |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2022/PA.Sri |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SERUI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.sy., Hakim Tunggal Syaukani |
Hakim Anggota | S.sy., Hakim Tunggal Syaukani |
Panitera | Panitera Pengganti Akram. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 5.1. Maulana Syahriel Ramadhan Wally (anak tiri tergugat), lahir tanggal 24 September 2007; 5.2. Ashraful Rizal Mubarak Wally (anak kandung tergugat), lahir tanggal 19 Maret 2012; Dengan tetap memberikan hak kepada Tergugat untuk mengunjungi anak-anak tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2022/PA.Sri.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2022/PA.Sri.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2022/PA.Sri
Statistik7039