- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA NOMOR 4210/PDT.G/2021/PA.TGRS., TANGGAL 15 NOPEMBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 9 RABIUL AKHIR 1442 HIJRIAH.
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON SEBAGIAN;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (UNGGUL BARITO BIN KRISTIANTO HADI) TERHADAP TERMOHON (DAHLIA DACHLAN BINTI H. DACHLAN) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA;
- MENGHUKUM PEMOHON MEMBAYAR KEPADA TERMOHON:
- MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON SELAINNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP487.000,00, (EMPAT RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 4210/Pdt.G/2021/PA.Tgrs., tanggal 15 Nopember 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Rabiul Akhir 1442 Hijriah.
- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Unggul Barito bin Kristianto Hadi) terhadap Termohon (Dahlia Dachlan binti H. Dachlan) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
- Menghukum Pemohon membayar kepada Termohon:
- Menolak Permohonan Pemohon selainnya;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sebesar Rp487.000,00, (empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PTA BANTEN Nomor 7/Pdt.G/2022/PTA.Btn |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2022/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. A. Muliany Hasyim |
Hakim Anggota | H. A. Imron. A.r, Brdra. Hj. Muhayah |
Panitera | M.oleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI: 3.1. NAFKAH IDDAH SELAMA MASA IDDAH SEJUMLAH RP15.000.000,00 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH); 3.2. MUTAH BERUPA UANG SEBESAR RP60.000.000,00 (ENAM PULUH JUTA RUPIAH) YANG HARUS DIBAYARKAN SESAAT SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA; III. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00. (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dengan mengadili sendiri: 3.1. Nafkah iddah selama masa Iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); 3.2. Mut?ah berupa uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa; III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2022/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2022/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 7/Pdt.G/2022/PTA.Btn
Statistik6126