Putusan PN PURWOKERTO Nomor 208/Pid.B/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 208/Pid.B/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunianto Agung Nurcahyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan, M.hbr Hakim Anggota Melcky Johny Otoh |
Panitera | Panitera Pengganti: Ralim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Adit Subastian alias Bonbon bin Dedi Suhendi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol R-4627-OA berikut kunci; - 1 (satu) STNK asli sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol R-4627-OA; dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi James Parsaulian Napitupulu; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoppy warna putih Nopol R-3124-BS berikut kuncinya; - 1 (satu) STNK asli sepeda motor merk Honda Scoppy warna putih Nopol R-3124-BS; dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Eza Andika; - 1 (satu) lmbar surat keterangan No. 699A/S. Ket-0018/X/2021 tgl. 21 Oktober 2021 dari PT. Wahana Ottomitra Multiartha; dilampirkan dalam Berkas Perkara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Adit Subastian alias Bonbon bin Dedi Suhendi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol R-4627-OA berikut kunci; - 1 (satu) STNK asli sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol R-4627-OA; dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi James Parsaulian Napitupulu; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoppy warna putih Nopol R-3124-BS berikut kuncinya; - 1 (satu) STNK asli sepeda motor merk Honda Scoppy warna putih Nopol R-3124-BS; dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Eza Andika; - 1 (satu) lmbar surat keterangan No. 699A/S. Ket-0018/X/2021 tgl. 21 Oktober 2021 dari PT. Wahana Ottomitra Multiartha; dilampirkan dalam Berkas Perkara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pid.B/2021/PN Pwt
Statistik10412