- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING; ---------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN NOMOR : 97/G/2015/PTUN-MDN, TANGGAL 28 APRIL 2016, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; ----------------------------------------------------------------------
- MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING ; -----------------------------
- MENYATAKAN MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT/TERBANDING SELURUHNYA; -----------------------------------------
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); ----------------------
- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding; ---------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 97/G/2015/PTUN-MDN, tanggal 28 April 2016, yang dimohonkan banding tersebut; ----------------------------------------------------------------------
- Menerima Eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding ; -----------------------------
- Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat/Terbanding seluruhnya; -----------------------------------------
- Menghukum Para Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat Peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); ----------------------
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 107/B/2016/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 107/B/2016/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Oyo Sunaryo |
Hakim Anggota | Achmad Hari Arwoko, Brachmad Romli |
Panitera | Joko Supratno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I S E N D I R I DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I S E N D I R I DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/B/2016/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 107/B/2016/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 551 K/TUN/2016
Banding : 107/B/2016/PT.TUN.MDN
Statistik4017