- Menyatakan Terdakwa Mochamad rizki als Iki Bin Farid tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan pemufakatan jahat menjual narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ,dalam dakwaan pertama :
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) bulan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) bungkus lakban warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisi kan kristal warna putih.
- 10 (sepuluh) bungkus lakban bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih didalam tas pinggang warna biru putih merah.
- 1 (satu) buah timbang digital.
- lakban hitam.
- lakban bening.
- Gunting.
- doble tip warna hijau.
- 1 (satu) pak plstik dan gunting didalam tas biru warna hitam.
- 1 (satu) buah hand phone xiaomi.
Putusan PN BANDUNG Nomor 995/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 995/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul Girsang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yuli Sinthesa Tristania, Hakim Anggota Tuty Haryati |
Panitera | Panitera Pengganti: Titin Martini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 5.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 995/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik8116