- Menyatakan terdakwa Christina Matella Binti Parmonangan Harianja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Christina Matella Binti Parmonangan Harianja selama 4 (empat) tahun, dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal warna putih sisa hasil pengujian, berat netto 0,0605 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening terbungkus kertas tisue warna putih berlakban warna silver berisikan kristal putih sisa hasil pengujian, berat netto 0,2071 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening terbungkus kertas tisue warna putih berlakban warna putih berisikan kristal putih sisa hasil pengujian, berat netto 0,1072 gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 2 (dua) buah Lakban warna putih dan silver;
- 1 (satu) buah handphone merk ViVo warna biru;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA atas nama Christina Matella dengan nomor rekening 4372692611 dikembalikan kepada terdakwa;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 1122/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 1122/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Senaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syarip, Br Hakim Anggota Eman Sulaeman |
Panitera | Panitera Pengganti: Tanti Tantrisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk di musnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1122/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik6713