Putusan PT BANDUNG Nomor 661/PDT/2021/PT BDG |
|
Nomor | 661/PDT/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jesayas Tarigan |
Hakim Anggota | Jonny Sitohang, Brmaman Mohamad Ambari |
Panitera | Nenoy Aprilosana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ; DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT. DALAM POKOK PERKARA : MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN. PASAL 2 BUNGA PIHAK PERTAMA MENENTUKAN BESARNYA BUNGA PINJAMAN SAAT INI SEBESAR 9.25% PER TAHUN KEPADA PIHAK KEDUA YANG DIHITUNG MENGGUNAKAN BASIS HARI 365 HARI SETAHUN DAN DAPAT BERUBAH SEWAKTU-WAKTU. MENYATAKAN TINDAKAN TERGUGAT I, TERGUGAT II, DAN TERGUGAT III YANG MENGGUNAKAN PERJANJIAN PINJAMAN KEPADA PEMEGANG SAHAM PT GUNUNG GARUDA NO. 027/GRD-SHL/XI/2016 TERTANGGAL 6 SEPTEMBER 2016 DAN PERJANJIAN PINJAMAN KEPADA PEMEGANG SAHAM PT GUNUNG GARUDA NO. 333/GRD-SHL/XI/2016 TERTANGGAL 28 NOVEMBER 2016 YANG DI DALAMNYA TERDAPAT PENGENAAN BUNGA SEBAGAIMANA PENCANTUMAN DALAM KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT PASAL 2 BUNGA PIHAK PERTAMA MENENTUKAN BESARNYA BUNGA PINJAMAN SAAT INI SEBESAR 9.25% PER TAHUN KEPADA PIHAK KEDUA YANG DIHITUNG MENGGUNAKAN BASIS HARI 365 HARI SETAHUN DAN DAPAT BERUBAH SEWAKTU-WAKTU. DALAM RANGKA UNTUK MENAGIHKAN BUNGA PINJAMAN KEPADA PENGGUGAT SEBESAR 9.25% PER TAHUN ATAU TOTAL TAGIHAN BUNGA SENILAI RP 85.230.883.821 (DELAPAN PULUH MILIAR DUA RATUS TIGA PULUH JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH TIGA RIBU DELAPAN RATUS DUA PULUH SATU RUPIAH), DENGAN RINCIAN: TAGIHAN TERGUGAT I SEBESAR RP 46.489.572.993 (EMPAT PULUH ENAM MILIAR EMPAT RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RUPIAH); ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 4. MENYATAKAN TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM ATAS PERJANJIAN PINJAMAN KEPADA PEMEGANG SAHAM PT GUNUNG GARUDA NO. 027/GRD-SHL/XI/2016 TERTANGGAL 6 SEPTEMBER 2016 DAN PERJANJIAN PINJAMAN KEPADA PEMEGANG SAHAM PT GUNUNG GARUDA NO. 333/GRD-SHL/XI/2016 TERTANGGAL 28 NOVEMBER 2016 YANG DI DALAMNYA TERDAPAT PENGENAAN BUNGA SEBAGAIMANA PENCANTUMAN DALAM KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT PASAL 2 BUNGA ATAS PINJAM MEMINJAM UANG SEBAGAIMANA DI TUANGKAN DALAM PASAL 1 PIHAK KEDUA SETUJU DENGAN PIHAK PERTAMA UNTUK DIKENAKAN BUNGA PINJAMAN. 5. MENYATAKAN TINDAKAN TERGUGAT IV YANG MENGGUNAKAN PERJANJIAN PINJAMAN KEPADA PEMEGANG SAHAM PT GUNUNG GARUDA NO. 027/GRD-SHL/XI/2016 TERTANGGAL 6 SEPTEMBER 2016 DAN PERJANJIAN PINJAMAN KEPADA PEMEGANG SAHAM PT GUNUNG GARUDA NO. 333/GRD-SHL/XI/2016 TERTANGGAL 28 NOVEMBER 2016 YANG DI DALAMNYA TERDAPAT PENGENAAN BUNGA SEBAGAIMANA PENCANTUMAN DALAM KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT: PASAL 2 BUNGA ATAS PINJAM MEMINJAM UANG SEBAGAIMANA DI TUANGKAN DALAM PASAL 1 PIHAK KEDUA SETUJU DENGAN PIHAK PERTAMA UNTUK DIKENAKAN BUNGA PINJAMAN. DALAM RANGKA UNTUK DISAMPAIKAN DAN DICATATKAN DALAM SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK (SPT) KE KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN JUGA DISAMPAIKAN KEPADA KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) ERNST & YOUNG (EY) UNTUK DIJADIKAN SEBAGAI LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN PENGGUGAT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 6. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA. DALAM REKONVENSI : DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT REKONVENSI. DALAM POKOK PERKARA : MENOLAK GUGATAN REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; Dalam Konvensi : Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi para Tergugat. Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. ?Pasal 2 BUNGA Pihak Pertama menentukan besarnya bunga pinjaman saat ini sebesar 9.25% per tahun kepada Pihak Kedua yang dihitung menggunakan basis hari 365 hari setahun dan dapat berubah sewaktu-waktu. Menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang menggunakan Perjanjian Pinjaman Kepada Pemegang Saham PT Gunung Garuda No. 027/GRD-SHL/XI/2016 tertanggal 6 September 2016 dan Perjanjian Pinjaman Kepada Pemegang Saham PT Gunung Garuda No. 333/GRD-SHL/XI/2016 tertanggal 28 November 2016 yang di dalamnya terdapat pengenaan bunga sebagaimana pencantuman dalam ketentuan sebagai berikut ?Pasal 2 BUNGA Pihak Pertama menentukan besarnya bunga pinjaman saat ini sebesar 9.25% per tahun kepada Pihak Kedua yang dihitung menggunakan basis hari 365 hari setahun dan dapat berubah sewaktu-waktu. dalam rangka untuk menagihkan bunga pinjaman kepada Penggugat sebesar 9.25% per tahun atau total tagihan bunga senilai Rp 85.230.883.821 (delapan puluh miliar dua ratus tiga puluh juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah), dengan rincian: Tagihan Tergugat I sebesar Rp 46.489.572.993 (empat puluh enam miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah); adalah Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum atas Perjanjian Pinjaman Kepada Pemegang Saham PT Gunung Garuda No. 027/GRD-SHL/XI/2016 tertanggal 6 September 2016 dan Perjanjian Pinjaman Kepada Pemegang Saham PT Gunung Garuda No. 333/GRD-SHL/XI/2016 tertanggal 28 November 2016 yang di dalamnya terdapat pengenaan bunga sebagaimana pencantuman dalam ketentuan sebagai berikut ?Pasal 2 BUNGA Atas Pinjam Meminjam Uang sebagaimana di tuangkan dalam Pasal 1 Pihak Kedua setuju dengan Pihak Pertama untuk dikenakan Bunga Pinjaman. 5. Menyatakan tindakan Tergugat IV yang menggunakan Perjanjian Pinjaman Kepada Pemegang Saham PT Gunung Garuda No. 027/GRD-SHL/XI/2016 tertanggal 6 September 2016 dan Perjanjian Pinjaman Kepada Pemegang Saham PT Gunung Garuda No. 333/GRD-SHL/XI/2016 tertanggal 28 November 2016 yang di dalamnya terdapat pengenaan bunga sebagaimana pencantuman dalam ketentuan sebagai berikut: ?Pasal 2 BUNGA Atas Pinjam Meminjam Uang sebagaimana di tuangkan dalam Pasal 1 Pihak Kedua setuju dengan Pihak Pertama untuk dikenakan Bunga Pinjaman. dalam rangka untuk disampaikan dan dicatatkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) ke Kantor Pelayanan Pajak dan juga disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Ernst & Young (EY) untuk dijadikan sebagai Laporan Keuangan Perseroan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya. Dalam Rekonvensi : Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi. Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 661/PDT/2021/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 661/PDT/2021/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 498 PK/Pdt/2023
Banding : 661/PDT/2021/PT BDG
Statistik332148