- Menyatakan Terdakwa II Sandiko bin Suparman tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Membebaskan Terdakwa II Sandiko bin Suparman oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa II Sandiko bin Suparman dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa II Sandiko bin Suparman dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menyatakan Terdakwa I Jakir bin Yase (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Jakir bin Yase (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I Jakir bin Yase (Alm) dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I Jakir bin Yase (Alm) tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX BH 6995 VK dengan nomor rangka: MH3SG3190KJ584722 nomor mesin : G3E4-1463607;
- 1 (satu) helai kain berwarna putih dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter;
- 1 (satu) buah kotak kardus berwarna biru dengan panjang 42 cm (empat puluh dua sentimeter), tinggi 21 cm (dua puluh satu sentimeter), dan lebar 27 cm (dua puluh tujuh sentimeter);
- 1 (Satu) buah kotak kardus berwarna coklat dengan panjang 32 cm (tiga puluh dua sentimeter), tinggi 17 cm (tujuh belas sentimeter), dan lebar 17 cm (tujuh belas sentimeter);
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 152/Pid.B/2021/PN Mbn |
|
Nomor | 152/Pid.B/2021/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Peni Yudawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Juwenilisa, Br Hakim Anggota Dara Puspita |
Panitera | Panitera Pengganti Muhamad Husin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa I Jakir bin Yase; Dirampas untuk dimusnahkan; 10. Membebankan kepada Terdakwa I Jakir bin Yase (Alm) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dan membebankan biaya perkara atas diri Terdakwa II Sandiko bin Suparman kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.B/2021/PN Mbn
Statistik11121