- Menyatakan Terdakwa Resgianto Alias Gawuk Bin Rajono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 55 (lima puluh lima) paket kecil plastik kilp bening transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat bersih 8,56 gram dengan rincian:
- 1 (satu) paket kecil harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- 10 (sepuluh) paket kecil harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- 9 (sembilan) paket kecil harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- 9 (sembilan) paket kecl harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- 13 (tiga belas) paket kecil harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) paket kecil harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) paket kecil harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 5 (lima) buah plastik klip bening transparan ukuran kecil bekas bungkus shabu;
- 7 (tujuh) buah plastik klip bening transparan ukuran sedang kosong;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening transparan panjang yang masing-masing bungkus berisikan plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong;
- 1 (satu) buah celana panjang warna biru merk KICKERS FRANCE;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah dompet dari benang wol warna coklat;
- 1 (satu) buah wadah bekas lulur tradisional Bali warna hijau;
- 1 (satu) buah wadah bekas bedak merk Wardah warna biru muda;
- 1 (satu) buah kaleng rokok merk Gudang Garam Surya warna merah;
- 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari potongan pipet;
- 1 (satu) buah keranjang plastik warna hijau;
- 1 (satu) buah keranjang sampah warna hijau;
- Uang tunai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) pecahan uang kertas Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
- 1 (satu) unit Hand Phone Merk Nokia Type 216 warna hitam berikut sim Card;
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 165/Pid.Sus/2021/PN Mbn |
|
Nomor | 165/Pid.Sus/2021/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heny Dwitarum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ruben Barcelona Hariandja, Br Hakim Anggota Juwenilisa |
Panitera | Panitera Pengganti Boris Marisi S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165/Pid.Sus/2021/PN_Mbn.zip
- Download PDF
- 165/Pid.Sus/2021/PN_Mbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/Pid.Sus/2021/PN Mbn
Statistik9517