- Menyatakan terdakwa RIDWAN MAULANA AKBAR BIN TEDI SUTARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna gold;
- 8 (delapan) paket narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip bening dibalut tisu kemudian dilakban warnaitam seberat = 0,98 gram;
- 4 (empat) paket narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip bening dibalut tisu kemudian dilakban warna hitam didalam dus HP warna hijau seberat = 18,80 gram (sehingga jumlah berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa RIDWAN MAULANA AKBAR Bin TEDI SUTARDI seberat 19, 28 gram);
- 3 ( tiga ) buah timbangan electrik ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 4/Pid.Sus/2022/PN Bdg |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2022/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melfiharyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga, Br Hakim Anggota Taryan Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ika Kartika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2022/PN Bdg
Statistik10615