- Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III, IV, VII, VIII, IX, dan X serta Tergugat V dan VI;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menempati tanah milik Penggugat tanpa alas hak yang sah;
- Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Milik Adat tanggal 19 Maret 1978, kemudian di Reg.No.269/5-BB.III/1979 tanggal 3 Maret 1979 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan sebidang tanah, berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Milik Adat tanggal 19 Maret 1978 kemudian di Reg No. 269/5-BB.III/1979 tanggal 3 Maret 1979 di Kepala Kampung Bangka Belitung Kotamadya Pontianak dan dikuatkan lagi dengan Penetapan/Putusan Pengadilan Agama Pontianak No. 603/V/1990 tanggal 26 November 1990, berdasarkan Sertifikat Hak Milik/Buku Tanah No. 5264, tanggal 6 April 1987, berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor 12/G/PTUN-PTK/2005 tanggal 27 Oktober 2005 JO Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta Nomor : 117/B/2006/PT.TUN.JKT tanggal 15 Januari 2007, Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 167 K/TUN/2009 tanggal 8 September 2009 Jo Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 PK/TUN/2012 tanggal 22 Januari 2013 serta berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kelas I-A Pontianak Nomor : 510/Pdt.G/2019/PA.Ptk tanggal 18 Maret 2019 Jo Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Nomor : 10 / Pdt.G/2019/PTA.Ptk tanggal 27 Mei 2019, Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 816 K/Ag/2019 tanggal 30 Oktober 2019 yang terletak saat ini dan lebih dikenal dengan Jalan Parit Haji Husin II, Gg. Arwana Rt.001/Rw.001 Kelurahan Bangka Belitung Darat Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak, dengan luas kurang lebih : 6.564 M2, dan batas-batas saat ini adalah sebagai berikut :
- Di sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Parit Haji Husin II;
- Di sebelah Selatan berbatasandengan Yayasan Gembala Baik;
- Di sebelah Timur berbatasan dengan parit/dinding/rumah orang-orang Gg. Merpati;
- Di sebelah Barat berbatasan dengan Perumahan Parit / dinding / orang-orang Alex Griya I;
- Menolak gugatan Rekonvensi dari Para Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat I, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VIII dan Tergugat X dalam Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dalam Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar selama proses persidangan sejumlah Rp.2.809.000,00 (dua juta delapan ratus sembilan ribu rupiah).
Putusan PN PONTIANAK Nomor 71/Pdt.G/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Udut Widodo Kusmiran Napitupulu, Br Hakim Anggota Deny Ikhwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuni Ria Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah sah hak milik Penggugat; 5. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X (Para Tergugat) yang mendirikan rumah, pagar/dinding tembok diatas tanah milik Penggugat, dan atau siapa saja yang mendirikan bangunan dalam bentuk apapun baik sekarang maupun yang akan datang, agar segera membongkar/mengosongkan bangunannya sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap, bilamana perlu dibantu pihak aparat keamanan guna pengosongan obyek sengketa serta mengembalikan tanah tersebut ke Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa suatu syarat apapun; 6. Menyatakan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X (Para Tergugat) dan pihak- pihak lain memperoleh hak diatas tanah berdasarkan sertifikat yang telah dibatalkan oleh Pengadilan, maka sertifikat tersebut dianggap tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pdt.G/2021/PN Ptk
Statistik14929