- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir.
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek.
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (M. Rosyadi bin Kursani) kepada Penggugat (Karmila binti Misran).
- Menghukum Tergugat untuk membayar/menyerahkan kepada Penggugat berupa:
Putusan PA BANJARBARU Nomor 96/Pdt.G/2022/PA.Bjb |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2022/PA.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Najmi Fajri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Martina Purna Nisa, M.sy.br Hakim Anggota Mohammad Febry Rahadian |
Panitera | Panitera Pengganti: A. Rizqon Faghfirli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
4.1 Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus riburupiah); 4.2 Mut'ah yaitu uang sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); 4.3 Nafkah dua orang anak Penggugat dan Tergugat yang saat ini dipelihara oleh Penggugat yang bernama Muhammad Fadhil bin M. Rosyadi yang lahir pada tanggal 10 Agustus 2011 dan Nor Dilla Azzahra binti M. Rosyadi yang lahir pada tanggal 25 Desember 2016 minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10% setiap tahunnya sampai kedua anak tersebut dewasa atau mandiri atau berusia 21 tahun di luar biaya kesehatan dan pendidikan. 5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah iddah dan mut'ah serta nafkah dua orang anak Penggugat dan Tergugat yang saat ini dipelihara oleh Penggugat tersebut di atas untuk bulan pertama sebelum mengambil akta cerai. 6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banjarbaru untuk menahan Akta Cerai Tergugat sebelum Tergugat melaksanakan diktum nomor 4 (empat). 7. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pdt.G/2022/PA.Bjb.zip
- Download PDF
- 96/Pdt.G/2022/PA.Bjb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pdt.G/2022/PA.Bjb
Statistik6117