- Menyatakan Terdakwa Kujang Kusmianto als. Ujang bin. Sumiarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? turut serta melakukan eksplorasi dan / atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama ?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 52 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHPidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Aternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kujang Kusmianto als. Ujang bin. Sumiarjo dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan Denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) apabila pidana denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 19 (sembilan belas) Buah Tangki Plastik Berwarna Putih Kapasitas 1.000 Liter;
- 1 (satu) Buah Drum Besi Kapasitas 200 Liter;
- 2 (dua) Gulung Selang;
- Lebih Kurang 600 Liter Cairan Bewarna Hitam Diduga Minyak Bumi;
- 2 (dua) Buah Pipa Besi;
- 1 (satu) Buah Jerigen Berwarna Biru;
- 2 (dua) Buah Mesin Alkon Bekas Terbakar;
- 1 (satu) Gulung Selang Benang Ukuran 2 Inci;
- 1 (satu) Gulung Selang Benang Ukuran 1 Inci;
- 1 (satu) Gulung Selang Spiral Bekas Terbakar;
- 20 (dua puluh) Batang Pipa Paralon Warna Putih;
- 1 (satu) Buah Nota Pembelian Barang - Barang Teknik Atas Nama Ujang Dari Toko Kawi Jaya;
- 2 (dua) Buah Pipa Besi;
- Membebankan kepada Terdakwa Kujang Kusmianto als. Ujang bin. Sumiarjo membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 821/Pid.Sus/LH/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 821/Pid.Sus/LH/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inna Herlina, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti Zerneli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 821/Pid.Sus/LH/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 821/Pid.Sus/LH/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 821/Pid.Sus/LH/2021/PN Jmb
Statistik12540