- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 02 Maret 2011 sebagaimana akta perkawinan dengan nomor 418/2011 yang kutipannya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung tanggal 24 Mei 2011 sah secara hukum
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 02 Maret 2011 sebagaimana akta perkawinan dengan nomor 418/2011 yang kutipannya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung tanggal 24 Mei 2011 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bandung atau Penggugat untuk mengirimkan salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Bandung agar dapat didaftarkan perceraian ini dalam buku register perceraian dengan menerbitkan akte perceraian
- Menyatakan hak pengasuhan anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama OTHNIEL WINE PRASETYA yang lahir pada tanggal 17-10-2012, Akta Kelahiran Nomor 31264/UMUM/2012 tertanggal 28 Nopember 2012 di Keluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kota Bandung tanggal 28 Nopember 2012 diberikan kepada Penggugat hingga anak tersebut dewasa.
- Menghukum Tergugat untuk membiayai hak asuh anak kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.- (satu juta rupiah) setiap bulannya hingga anak tersebut dewasa menurut hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN BANDUNG Nomor 436/Pdt.G/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 436/Pdt.G/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sontan Merauke Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taryan Setiawan, M.hbr Hakim Anggota Melfiharyati |
Panitera | Panitera Pengganti: Maman Supratman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 436/Pdt.G/2021/PN Bdg
Statistik16628