- Menyatakan Terdakwa MARIWAN Bin TAHER terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram yang selanjutnya berdasarkan surat ketetapan Status Sitaan Narkotika Nomor: B-370/O.2.11/Enz.1/11/2021 tanggal 4 Nopember 2021 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut seluruhnya dikirim ke laboratorium;
- 1 (satu) botol urine Terdakwa;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy M10 warna Hitam dengan Nomor Sim card 081254768504 dan 085828750472;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam dengan Nomor Polisi KH 2432 QG;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam dengan Nomor Polisi KH 2432 QG;
Putusan PN SAMPIT Nomor 27/Pid.Sus/2022/PN Spt |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2022/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febri Purnamavita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saiful, M.hbr Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Agustine |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus/2022/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus/2022/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus/2022/PN Spt
Statistik4217