- Menyatakan terdakwa Agus Susanto Bin Suroto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penadahan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R warna putih yang sudah ditutupi scotlite warna hitam, Tahun 2016, No Rangka : MH1JBK31XGK146767 dan No Mesin : JBK3E1146634 (Nomor Rangka dan Nomor Mesin telah diganti/rusak);
- 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Honda CB 150 R warna putih biru, Nopol : B 6601 VMZ, No Rangka : MH1KC881126K103872 dan No Mesin : KC81E1103286 atas nama Kiki Irawan;
- 1 (satu) buah buku BPKB asli dengan No : M-07937223 sepeda motor Honda CB 150 R warna putih biru, Nopol : B 6601 VMZ, No Rangka : MH1KC881126K103872 dan No Mesin : KC81E1103286 atas nama Kiki Irawan;
- dikembalikan kepada saksi Siswoyo Bin Warimin?;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda CB 150 R warna putih dengan Nopol : B 4197 TKW dengan No Rangka : MH1JBK31XGK146767 dan No Mesin : JBK3E1146634 atas nama Cahyono;
- ?dikembalikan kepada terdakwa?;
Putusan PN BATURAJA Nomor 645/Pid.B/2021/PN BTA |
|
Nomor | 645/Pid.B/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan645/Pid.B/2021/PN BTA |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahendra Adhi Purwanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yessi Oktarina, Br Hakim Anggota Dwi Bintang Satrio |
Panitera | Panitera Pengganti: Suaibatul Islamiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 645/Pid.B/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 645/Pid.B/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 645/Pid.B/2021/PN BTA
Statistik5421