- Menyatakan Terdakwa DIDIK SANTOSO bin SAPAR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan?, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi truk No. Pol : P-9789-TY, tahun 1980, warna kuning, Noka : FE111E019715, Nosin : 4D30115807, an. BAKRI P. KOSIM, alamat Kapten P. Tendean Tegalbai RT 02 RW 03 Kelurahan Karangrejo Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember (beserta STNKB-nya) dirampas untuk Negara.
- 17 (tujuh belas) batang pohon dengan rincian : 1 (satu) batang pohon ukuran 200 cm x 36 cm, 1 (satu) batang pohon ukuran 200 cm x 33 cm, 5 (lima) batang pohon ukuran 200 cm x 28 cm, 1 (satu) batang pohon ukuran 250 cm x 28 cm, 1 (satu) batang pohon ukuran 250 cm x 25 cm, 4 (empat) batang pohon ukuran 200 cm x 25 cm, 2 (dua) batang pohon ukuran 200 cm x 22 cm, dan 2 (dua) batang pohon ukuran 200 cm x 19 cm dikembalikan kepada Negara cq. Perum Perhutani KPH Jember, RPH Sabrang, BKPH Kecamatan Ambulu.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JEMBER Nomor 787/Pid.B/LH/2021/PN Jmr |
|
Nomor | 787/Pid.B/LH/2021/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rr. Diah Poernomojekti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivan Budi Hartanto, Br Hakim Anggota Desbertua Naibaho |
Panitera | Panitera Pengganti: Nova Yorista Asmara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 787/Pid.B/LH/2021/PN_Jmr.zip
- Download PDF
- 787/Pid.B/LH/2021/PN_Jmr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 787/Pid.B/LH/2021/PN Jmr
Statistik9423