- Menyatakan terdakwa Mardi Alias Yakin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mardi Alias Yakin dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150cc warna hitam No. Pol L 4174 FY Type K1H02N14L0 Tahun 2017 Noka. MH1KF1124HK028309 Nosin. KF11E2025892 atas nama ISMAIL alamat Jojokan I / 32 RT. 004 RW. 008 Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Kota Surabaya;
- 1 (satu) lembar STNK (Asli) sepeda motor Honda Vario 150cc warna hitam No. Pol L 4174 FY Type K1H02N14L0 Tahun 2017 Noka. MH1KF1124HK028309 Nosin. KF11E2025892 atas nama ISMAIL alamat Jojokan I / 32 RT. 004 RW. 008 Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Kota Surabaya;
- 1 (satu) buah kunci warna hitam bahan besi;
- 3 (tiga) buah mata kunci T yang gepeng dari besi;
- 1 (satu) buah kunci Honda warna hitam;
- 1 (satu) buah topi warna hitam;
- 1 (satu) buah baju kemeja warna biru merk LOIZ;
- 1 (satu) buah tas samping warna abu merk CLAVER;
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN SIDOARJO Nomor 31/Pid.B/2022/PN Sda |
|
Nomor | 31/Pid.B/2022/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irianto Prijatna Utama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwan Efendi, Br Hakim Anggota Teguh Sarosa |
Panitera | Panitera Pengganti: Lilis Suryaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi TRI MEI DIYAH. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.B/2022/PN_Sda.zip
- Download PDF
- 31/Pid.B/2022/PN_Sda.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.B/2022/PN Sda
Statistik4618