- Menyatakan Terdakwa IMAM AIS BAYUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya?
- Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa IMAM AIS BAYUS selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah celana kain warna cokelat;
- 1 (satu) buah jaket warna merah muda;
- 1 (satu) buah kaos lengan panjang motif garis warna merah putih;
- 1 (satu) buah celana dalam warna crem
- 1 (satu) buah flashdisk merk VANDISK kapasitas memori 8 gb warna hijau yang berisi video saat pemeriksaan saksi korban An. VEINA ROSALINA
- 3 (tiga) bungkus obat kuat merk Black Horse yang sudah terpakai;
- 1 (satu) buah sarung warna abu-abu yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) sachet bungkus Softener merk molto warna biru;
- 1 (satu) sachet bungkus Softener merk Downy warna biru;
- 1 (tablet) obat LEERZINE Cetrizine 2HCL 10mg;
- 1 (satu) buah baju batik warna cokelat lengan pendek.
- Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN MALANG Nomor 572/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 572/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamad Indarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djuanto, Br Hakim Anggota Susilo Dyah Caturini |
Panitera | Panitera Pengganti: Widyatmoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban VEINA Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 572/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 572/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 572/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Statistik5538