- Menyatakan Terdakwa Febry Fadillah Alias Japet Muhammad Hayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tanaman, sebagaimana dakwaan Alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus kertas warna putih;
- 7 (tujuh) paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus kertas alumunium bekas rokok warna merah;
- 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastic warna bening;
- 1 (satu) bungkus rokok merk djarum super warna merah;
- 2 (dua) linting narkotika jenis ganja kering;
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat;
- Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) Buah Handphone warna hitam merk samsung;
Putusan PN SUBANG Nomor 237/Pid.Sus/2020/PN SNG |
|
Nomor | 237/Pid.Sus/2020/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Devid Aguswandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gorga Guntur, Br Hakim Anggota Muhamad Hidayatullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Tati Wantina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 237/Pid.Sus/2020/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 237/Pid.Sus/2020/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 237/Pid.Sus/2020/PN SNG
Statistik4616