- Menyatakan Terdakwa Heri Rahmana bin Tarya tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) Nomor Registrasi T 2099 YP, Merk: Honda Beat, Type: D1B02N13L2AT, Tahun Pembuatan 2016, Nomor Rangka: MH1JM1118GK097849, Nomor Mesin: JM11E1096522, Warna: Merah Putih, an. Yati Kurniati, Kp. Nanggela Rt.30/06, Desa Sindanglaya, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang;
- 1 (satu) Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNKB) Jenis Kendaraan: Honda Beat, Type: D1B02N13L2AT, Tahun Pembuatan 2016, Nomor Rangka: MH1JM1118GK097849, Nomor Mesin: JM11E1096522, Warna: Merah Putih, an. Yati Kurniati, Kp. Nanggela Rt.30/06, Desa Sindanglaya, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang;
- 1 (satu) buah unit sepeda motor R2 merk Honda Beat, warna merah, Nopol. T 2099 YP, Type: D1B02N13L2AT, Tahun Pembuatan 2016, Nomor Rangka: MH1JM1118GK097849, Nomor Mesin: JM11E1096522, Warna: Merah Putih, an. Yati Kurniati, Kp. Nanggela Rt.30/06, Desa Sindanglaya, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang;
Putusan PN SUBANG Nomor 219/Pid.B/2020/PN SNG |
|
Nomor | 219/Pid.B/2020/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subiar Teguh Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aliya Yustitia Sagala, Br Hakim Anggota Rudy Harry Pahlevi Pelawi |
Panitera | Panitera Pengganti: Subarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Asep Dayusman bin Sasmita; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pid.B/2020/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 219/Pid.B/2020/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pid.B/2020/PN SNG
Statistik6722