- Menyatakan Terdakwa Azwin Als Ebrong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kombinasi alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bungkus plastik klip yang diduga berisikan Kristal berwarna putih dengan berat netto 14 (empat belas) gram dipergunakan untuk pemeriksaan laboratorium dan sisanya dengan berat netto 13 (tiga belas) gram untuk pembuktian di dalam persidangan,
- 16 (enam belas) bungkus kertas berwarna cokelat berisikan ganja terdiri dari ranting daun dan biji dengan berat netto 18,66 (delapan belas koma enam puluh enam) gram dipergunakan untuk pemeriksaan laboratorium dan sisanya dengan berat netto 16 (enam belas) gram untuk pembuktian di dalam persidangan,
- 1 (satu) buah timbangan elektrik,
- 1 (satu) buah dompet warna hitam putih,
- 1 (satu) buah dompet warna ungu, dan
- 1 (satu) buah dompet warna merah
Putusan PN STABAT Nomor 767/Pid.Sus/2021/PN Stb |
|
Nomor | 767/Pid.Sus/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yusrizal, Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardiana Rajagukguk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 767/Pid.Sus/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 767/Pid.Sus/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 767/Pid.Sus/2021/PN Stb
Statistik5422