Putusan PN CIREBON Nomor 78/Pdt.G/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 78/Pdt.G/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aryo Widiatmoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erita Harefa, Br Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudiyatmo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan pada tanggal 8 Juni 2007 di Cirebon, dihadapan Pemuka Agama Katholik Pst M. A. Juwono, OSC, di Gereja Katholik Santo Yusup Cirebon dan telah tercatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon dengan Akta Perkawinan Nomor 69 / 2007, tanggal11Juni 2007dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 3. Memerintahkan kepada Penggugat untuk memberikan biaya kesehatan dan pendidikan bagi kedua anaknya yang bernama : 1. Angelina Meika Tantri, Perempuan, lahir pada tanggal 19 Mei 2008, dengan Akta Kelahiran No. 2040/2008 tertanggal 11 Juni 2008; 2. Regina Martha Odelia Tantri, Perempuan, lahir pada tanggal 18 September 2010, dengan Akta Kelahiran No. 4171/2010 tertanggal 15 November 2010; Dengan perincian untuk biaya sekolah perbulan 2 orang anak x Rp2.000.000,00 dan untuk biaya kesehatan sebesar 2 orang anak x Rp500.000,00 dengan total berjumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) perbulannya, yang diserahkan melalui Penggugat selambat-lambatnya tanggal 5 setiap bulannya setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cirebon untuk mengirimkan salinan putusan Pengadilan mengenai perceraian ini kepada Instansi Pelaksana yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon sebagai tempat perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perceraian; 5. Memerintahkan kepada Penggugat dan / atau Tergugat untuk melaporkan perceraiannya kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Putusan ini berkekuatan Hukum tetap, guna dicatat dalam register perkawinan yang bersangkutan maupun dalam Buku Register Perceraian yang sedang berjalan dalam tahun ini sekaligus menerbitkan Kutipan Akta Perceraiannya; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp435.000,00 (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pdt.G/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 78/Pdt.G/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pdt.G/2021/PN Cbn
Statistik10438