- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan dengan upacara perkawinan menurut Adat dan Agama Hindu, di Banjar Dinas Tegal Wangi Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng pada tanggal 10 Juni 2007. Perkawinan Penggugat dan Tergugat telah didaftarkan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng sesuai dengan Akta Perkawinan nomor: 1129/WNI/Srt/2013. Tertanggal 02 Desember 2013 adalah Sah dan Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan hukum bahwa Anak yang lahir dari Perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bemama: Ni Kadek Nandya Paramitha, Perempuan lahir di Buleleng 23 Agustus 2015, tetap berada dalam asuhan Penggugat dengan tidak mengurangi hak dengan Tergugat sebagai Ibu Kandungnya sewaktu-waktu menemui anak tersebut untuk memberikan kasih sayangnya ;
- Memerintahkan perceraian ini wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang Perceraian yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap guna kepentingan pencatatan pada Register Akta Perceraian dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang dilaksanakan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi pelaksana tersebut ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksir sejumlah Rp.620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN SINGARAJA Nomor 708/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 708/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Hermayanti Muliartha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anak Agung Ayu Sri Sudanthi, Hakim Anggota Wayan Eka Satria Utama |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gusti Ketut Alus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 708/Pdt.G/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 708/Pdt.G/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 708/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik2819