Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 5/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mohammad Chanif |
Hakim Anggota | H. Wakhidun Ar., Brmuhammad Darin |
Panitera | H. Eddy Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA WATES NOMOR 540/PDT.G/2021/PA.WT. TANGGAL 09 DESEMBER 2021, BERTEPATAN TANGGAL 05 JUMADIL AWWAL 1443 HIJRIYAH; DENGAN MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN, SEHINGGA BUNYI SELENGKAPNYA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGATSELURUHNYA; 2. MENJATUHKAN TALAK SATU BA'IN SUGHRA TERGUGAT (MUHAMMAD SIGITH PORWOKUSUMO BIN MUHAMMAD ILJAS, BA.) TERHADAP PENGGUGAT (RISTARINI, A.MD., KEB.); 3. MENETAPKAN HAK HADANAH ANAK BERNAMA MUHAMMAD DZAKI MUTTAQIN, LAHIRPADA TANGGAL 28 DESEMBER 2009, KEPADA PENGGUGAT SEBAGAI IBU KANDUNGNYA DENGAN TETAP MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA TERGUGAT SEBAGAI AYAH KANDUNGNYA UNTUK BERTEMU, IKUT MEMELIHARA DAN MENDIDIK ANAK TERSEBUT; 4. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA NAFKAH ANAK SEBAGAIMANA DIKTUM 3, SEJUMLAH RP.2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH) PER BULAN MELALUI PENGGUGAT SELAMA ANAK TERSEBUT TINGGAL BERSAMA PENGGUGAT, DENGAN KENAIKAN 10 % (SEPULUH PERSEN) SETIAP TAHUN HINGGA ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU DAPAT HIDUP MANDIRI; 5. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP.385.000,- (TIGA RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDINGSEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Wates Nomor 540/Pdt.G/2021/PA.Wt. Tanggal 09 Desember 2021, bertepatan tanggal 05 Jumadil Awwal 1443 Hijriyah; dengan memperbaiki amar putusan, sehingga bunyi selengkapnya : 1. Mengabulkan gugatan Penggugatseluruhnya; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Muhammad Sigith Porwokusumo bin Muhammad Iljas, BA.) terhadap Penggugat (Ristarini, A.Md., Keb.); 3. Menetapkan hak hadanah anak bernama Muhammad Dzaki Muttaqin, lahirpada tanggal 28 Desember 2009, kepada Penggugat sebagai ibu kandungnya dengan tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat sebagai ayah kandungnya untuk bertemu, ikut memelihara dan mendidik anak tersebut; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya nafkah anak sebagaimana diktum 3, sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulan melalui Penggugat selama anak tersebut tinggal bersama Penggugat, dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun hingga anak tersebut dewasa atau dapat hidup mandiri; 5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sejumlah Rp.385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat bandingsebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2022/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2022/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Statistik7829