- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat Konvensi (Totok Sugiarto bin M Sukaimi) kepada Penggugat Konvensi (Ismiatun bin Cokro Mihardjo);
- Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekovensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta bergerak berupa 1 (satu) unit mobil merk/type Hilux double Cabin tahun 2019 nomor polisi D 8690 atas nama Tergugat Rekonvensi adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama tersebut pada amar angka 2 menjadi dua bagian (seperdua) untuk Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) untuk Tergugat Rekonvensi, jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka dilakukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekovensi, seperdua dari harga harta bersama yang tertera pada amar putusan angka 2 tersebut diatas;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang Harta Bersama:
- Objek Tanah dan Bangunan yang terletak di JI. Sentra Bouleverd Nomor 03 RT. 003,RW. 007, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat,
- Objek Tanah yang terletak di Blok Cipeusing, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat Persil Nomor: 44b Kelas D.VI Kohir Nomor 547/1718,
- Mobil Alphard tahun 2017 berwarna putih metalik dengan nomor polisi D 194 IS No. BPKB. N 05730780;
- Keuntungan hasil usaha toko kain milik Tergugat Rekovensi yaitu sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) x 25 bulan, dengan total sebesar Rp. 3.750.000.000 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
- Tidak menerima tentang gugatan Penggugat Rekonvensi tentang:
- Uang hasil pembagian keuntungan Proyek Pekerjaan Relokasi Saluran DK 136+820 dan DK 139+284 berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Bapak Haris Achmad selaku Direktur PT. Parahyangan Multi Kreasi dengan Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
- Menolak permohonan Uit voobar bij voorraad;
Putusan PA CIMAHI Nomor 1044/Pdt.G/2021/PA.Cmi |
|
Nomor | 1044/Pdt.G/2021/PA.Cmi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CIMAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Rabiah Adawiyah Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Sumantri, Br Hakim Anggota Dra. Nurhayati |
Panitera | Panitera Pengganti Asep Abdul Azis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 5.3 Objek Tanah yang terletak di Blok Cipeusing, Kampung Cipeusing RT. 003, RW 004, Desa Kertawangi. Kecamatar Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvesi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 640.000,00 (enam ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 880 K/AG/2022
Pertama : 1044/Pdt.G/2021/PA.Cmi
Statistik579