Putusan PN TAKENGON Nomor 136/Pid.Sus/2021/PN Tkn |
|
Nomor | 136/Pid.Sus/2021/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aswin Arief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bani Muhammad Alif, Br Hakim Anggota Mukhamad Athfal Rofi Udin |
Panitera | Panitera Pengganti: Saifullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Samsul Bahri bin Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primer; 2. Membebaskan Terdakwa Samsul Bahri bin Yusuf oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primer; 3. Menyatakan Terdakwa Samsul Bahri bin Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? dan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair dan Dakwaan Kedua Alternatif Pertama; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Samsul Bahri bin Yusuf oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram; - 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,5 (satu koma lima) gram yang dibungkus kembali dengan menggunakan plastik bening; - 2 (dua) paket plastik klip bening dan plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,4 (nol koma empat) gram yang dibungkus kembali dengan plastik bening; - 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,4 (satu koma empat) gram; - 1 (satu) buah alat bong (penghisap) yang terbuat dari botol minuman yang pada bagian tutupnya terpasang tiga buah pipet; - 1 (satu) buah tas warna coklat; - 1 (satu) buah kotak kaleng; - 1 (satu) bungkus plastik klip bening; - 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik; - 1 (satu) unit handphone warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.Sus/2021/PN Tkn
Statistik6813