- Menyatakan Terdakwa Rusnandi Als Engkus Bin Idi Rosidi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut Hukum melakukan tindak pidana ?mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Kendaraan Bus merk Hino, Type : RK8JSKA-NHJ, tahun 2018,
- 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Bus merk Hino, Type : RK8JSKA-NHJ, tahun 2018, warna Hijau metalik kombinasi, No.Reg : E-7581-KC, No. Rangka : MJERK8JSKJJN21651, No.Mesin : J08EUFJ98225, atas nama PT. SAHABAT
- 1 (satu) Buah Buku KIR Nomor Uji Berkala CN23475AK, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kab. Cirebon
- 1 (satu) buah SIM B I Umum an. RUSNANDI Nomor : 761113370795, berlaku S/d 27-11-2021, yang dikeluarkan oleh Polres Cirebon
- 1 (satu) Lembar Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan AKAP Nomor : SK.00110/AJ.205/4/DJPD/2019/1000000186-00123 yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- 1 (satu) Unit Kendaraan Minibus Toyota Avanza, No. Reg : E-1397-MP, tahun 2019, warna Putih, Type : AVANZA 1.3 G M/T (F653RM-GMMFJ), No. Rangka : MHKM5EA3JKK149633, No. Mesin : 1NR6037353
- 1 (satu) Lembar STNK Kendaraan Minibus Toyota Avanza, No. Reg : E-1397-MP, tahun 2019, warna Putih, Type : AVANZA 1.3 G M/T (F653RM-GMMFJ), No. Rangka : MHKM5EA3JKK149633, No. Mesin : 1NR6037353, atas nama FAIKO, Alamat : Ds. Japura kidul Rt.003 Rw.005 Kec. Astanajapura Kab. Cirebon
- 1 (satu) Buah SIM A, atas nama SUHERMAN, Nomor ; 890413371079, berlaku s/d : 12-04-2022, yang dikeluarkan Polres Cirebon
- 1 (satu) Unit Kendaraan Tronton Dump Mercy No.Reg. E-9397-AE.
- 1 (satu) Buah SIM B II umum, atas nama JAJANG JUNAEDI, Nomor : 720813320487, berlaku s/d : 17-08-2023, yang dikeluarkan oleh Polres Sumedang
Putusan PN SUBANG Nomor 229/Pid.Sus/2020/PN SNG |
|
Nomor | 229/Pid.Sus/2020/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Derman Parlungguan Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eva Susiana, Br Hakim Anggotasetiawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Tati Wantina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I warna Hijau metalik kombinasi, No.Reg : E-7581-KC, No. Rangka : MJERK8JSKJJN21651, No.Mesin : J08EUFJ98225 PRIMA ABADI, Alamat : Blok Jambe Rt.04 Rw.02 Ds.Tegalsari Kec. Plered Kab. Cirebon Dikembalikan kepada pemiliknya melalui perwakilan dari PO SAHABAT Dikembalikan kepada Pemiliknya melalui perwakilan dari PT LUMBUNG 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 229/Pid.Sus/2020/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 229/Pid.Sus/2020/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pid.Sus/2020/PN SNG
Statistik4824