- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Marlboro warna putih merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis.
- 1 (satu) buah tas warna hitam.
- 1 (satu) buah Handphone warna abu merk Realme.
- 1 (satu) bungkus plastik bekas tembakau mole merk ?Guntur simadu? yang berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis.
- 1 (satu) buah Handphone warna hitam biru merk Vivo.
Putusan PN BANDUNG Nomor 961/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 961/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Benny Eko Supriyadi, Br Hakim Anggota Femina Mustikawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Jono Yulianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. ILHAM PADILAH Bin DEDI MULYADIdan Terdakwa II. BIMA SETIAWAN Bin UJANG SUMPENA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pemufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. ILHAM PADILAH Bin DEDI MULYADIoleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Terdakwa II. BIMA SETIAWAN Bin UJANG SUMPENAdengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 ( enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 961/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik8610