Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2271/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 2271/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Asraruddin Anwar |
Hakim Anggota | Marsal Tarigan, M.hrina Sulastri Jennywati |
Panitera | Said Rachmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA DION GINTING TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DION GINTING OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) TAHUN, DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN, APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA HARUS DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Dion Ginting tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya?, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dion Ginting oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2271/Pid.Sus/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 2271/Pid.Sus/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2271/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik23694