Putusan PA SUBANG Nomor 4370/Pdt.G/2020/PA.Sbg |
|
Nomor | 4370/Pdt.G/2020/PA.Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. N. Siti Suwaebah |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Suherni, Amrullah |
Panitera | Priyo Wicaksono, S.kom., S.sy. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARADALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sebidang :1) TANAH SAWAH Luas 2.842 M2 (dua ribu delapan ratus empat puluh dua) diperoleh pada tahun 2017, Akta Jual Beli No. 23/2017 Atasnama A. SUGIANTO dan DEDE NURLIA yang terletak di Blok 009 Kohir nomor Nop: 0010.0 Desa Pinangsari Kecamatan Ciasem kabupaten Subang, (obyek sengketa angka 1).(6) :Dengan Batas-batas :Utara : Tanah Eni SaeniTimur : Tanah Eni SaeniSelatan : Tanah Saluran AirBarat : Tanah Anis Marsela2) TANAH SAWAH Luas 4.379 M2 (empat ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) meter persegi, diperoleh pada tahun 2018, Akta Jual Beli No.117/2018 Atasnama DEDE NURLIA yang terletak di Blok 016 Kohir nomor Nop: 0003.0 Desa Cilamaya Girang, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, (obyek sengketa angka 1).(9) :Dengan Batas-batas :Utara : Tanah SurpanTimur : Tanah wakafSelatan : Tanah Darkim, H. WalamBarat : Tanah SupranMerupakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas separoh (50%) dari harta bersama tersebut;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan separoh (50%) bagian dari harta bersama kepada Penggugat, baik secara natura maupun uang pengganti, jika tidak bisa dilaksanakan secara sukarela, maka dapat dieksekusi secara lelang dengan bantuan Kantor Lelang Negara;5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilaksanakan Pengadilan Agama Subang dan Pengadilan Agama Karawang ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI:DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan rekonpensi sebagian:2. Menetapkan utang gadaian sebesar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah ) ditetapkan sebagai utang bersama dan ditanggung bersama masing-masing setengahnya sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp14.215.000,00 (empat belas juta dua ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4370/Pdt.G/2020/PA.Sbg
Banding : 79/Pdt.G/2022/PTA.Bdg
Statistik19755