- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN Alias IKHSAN Bin H. RAHMADANI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menjual dan/atau membeli narkotika golongan I?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) paket shabu-shabu dalam plastik klip warna putih dengan berat 0,23 gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabunya;
- 1 (satu) buah tas tangan warna hitam bertuliskan NUTRITION KIT;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna metalik;
- 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat hisapnya;
- 1 (satu) buah kotak warna hitam bertuliskan FIF GROUP;
- 1 (satu) bandel plastik klip;
- imusnahkan;
- 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk POCCOPHONE;
- Uang tunai sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Putusan PN MARTAPURA Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Mtp |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2022/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masye Kumaunang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Mahardika, Br Hakim Anggota Gt. Risna Mariana |
Panitera | Panitera Pengganti Mariyatul Kiftiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus/2022/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus/2022/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 17/Pid.Sus/2022/PN Mtp
Statistik3910